Pages

Jumat, 14 Desember 2012

Telematika



  • Pengantar Telematika
           Telematika diambil dari bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang diartikan sebagai :“Bertemunya jaringan komunikasi dengan telnologi informasi”. Kata telematique  berubah menjaditelematics dalam bahasa inggris merupakan singkatan dari telecomunication and informationdimana kata tersebut merupakan perpaduan dari konsep computing and communication.
           Menurut Moedjiono (Deputi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Telematika adalah konvergensi dari Tele=”Telekomunikasi”ma=”Multimedia” dantika=”Informatika”, atau konvergensi dari “3C”“content”“Computing”, and“Communication”.

           Sementara itu Telematika pada Mata Kuliah Hukum Telematika Universitas Indonesia tertulis sebagai perkembangan dari istilah Media dalam telematika berkembang menjadi wacanamultimedia. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah telematika sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), Telematika, Multimedia, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
             Menurut wikipedia definisi asli dari telematic adalah  “The integrated use of telecommunications and informatics, also known as ICT (Information and Communications Technology). More specifically it is the science of sending, receiving and storing information via telecommunication devices. “  ("Penggunaan terpadu telekomunikasi dan informatikajuga dikenal sebagai ICT (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Lebih khusus itu adalah ilmu mengirim,menerima dan menyimpan informasi melalui perangkat telekomunikasi").

           Dewasa ini ilmu Telematika banyak dipergunakan untuk peralatan komunikasi antara perangkat keras yang satu dengan yang lain dengan menggunakan teknologi nir kabel, untuk fungsi-fungsi telematika seperti ini sering dipergunakan untuk : pengaksesan internet, pengiriman /penerimaan email,download digital audio dan video, maupun untuk navigasi (GPRS) yang menghubungkan antara perangkat handphone, pda, car system dengan komputer. Hal yang disebutkan diatas adalah beberapa tehnologi/perangkat dengan bantuan telematika.

Sumber : http://qkeyris.blogspot.com/2009/01/pengertian-telematika.html
Penerapan Telematika dalam GPS 
  • Implementasi Pada Telematika 
         Contoh peggunaan telematika dalam kehidupan sehari-hari seperti penggunaan jejaring sosial yang tidak hanya dapat kita akses melalui personal computer, tapi juga lewat telepon seluler. Jadi, kapan pun, dimana pun kita dapat menggunakannya dan mendapatkan informasi dengan cepat. Berikut kita akan membahas tentang GPS (Global Positioning System) sebagai salah satu contoh implementasi telematika yaitu system Navigasi atau GPS.  GPS (Global Positioning System) adalah sistem satelit navigasi dan penentuan posisi yang dimiliki dan dikelola oleh Amerika Serikat. (US DoD = United States Department of Defense). GPS memungkinkan kita mengetahui posisi geografis kita (lintang, bujur, dan ketinggian di atas permukaan laut). Jadi dimanapun kita berada di muka bumi ini, kita dapat mengetahui posisi kita dengan tepat. Sistem ini didesain untuk memberikan posisi dan kecepatan tiga-dimensi serta informasi mengenai waktu, secara kontinyu di seluruh dunia tanpa bergantung waktu dan cuaca, bagi banyak orang secara simultan. Saat ini GPS sudah banyak digunakan orang di seluruh dunia dalam berbagai bidang aplikasi yang menuntut informasi tentang posisi, kecepatan, percepatan ataupun waktu yang teliti. GPS dapat memberikan informasi posisi dengan ketelitian bervariasi dari beberapa millimeter (orde nol) sampai dengan puluhan meter.
  •   Bagaimana GPS berfungsi?  
            Satelit GPS mengelilingi lingkaran bumi dua kali sehari dalam orbit yang sangat tepat dan menghantar maklumat isyarat ke bumi. GPS receiver memuat triangulasi maklumat dan digunakan untuk mengira lokasi yang tepat pengguna. Pada dasarnya, penerima GPS membandingkan masa isyarat yang dihantar oleh satelit dengan masa yang telah diterima. Perbedaan waktu memberitahu penerima GPS seberapa jauh satelit tersebut. Sekarang, dengan pengukuran jarak dari satelit lagi, penerima boleh menentukan kedudukan pengguna dan memaparkannya pada peta elektronik unit.
  •  Satelit (Space Segment)

          Stasiun radio di angkasa yang dilengkapi dengan antenna-antena untuk mengirim dan menerima sinyal-sinyal gelombang. Sinyal-sinyal itu selanjutnya diterima oleh receiver GPS dipermukaan bumi dan digunakan untuk penentuan posisi, kecepatan maupun waktu. Selain itu satelit juga dilengkapi dengan peralatan untuk mengontrol tingkah laku sateil, serta sensor-sensor untuk mendeteksi peledakan nuklir dan lokasinya.
  • ·         Pengontrol (Control/Ground Segment)
        Berfungsi untuk mengontrol dan memantau operasional satelit dan memastikan bahwa satelit berfungsi sebagaimana mestinya .Fungsi ini mencakup beberapa tugas :
- Menjaga agar semua satelit masing-masing berada pada posisi orbit yang seharusnya (station keeping).
- Memantau dan menjaga kesehatan dari semua sub sistem satelit.
- Memantau panel matahari satelit, level daya baterai.
- Menentukan dan menjaga waktu system GPS.
·                          Pemakai (User Segment) : segmen pengguna terdiri dari para pengguna satelit GPS, baik di darat, laut maupun di angkasa . Alat penerima sinyal (receiver) diperlukan untuk menerima dan memperoses sinyal-sinyal dari satelit GPS untuk digunakan dalam penentuan posisi, kecepatan maupun waktu.
  • Komponen Utama dari receiver GPS adalah : Antena dengan pre-amplifeier,Bagian RF (Radio Frequency) dengan pengidentifikasi sinyal dan pemroses sinyal,Pemroses mikro untuk pengontrol receiver, data sampling, dan pemroses data,Osilator presesi, Catu daya, Unit perintah dan tampilan, Memori serta perekam data.

  •       Kegunaan GPS
  1.              Bidang Militer digunakan untuk keperluan perang, seperti menuntun arah bom, atau mengetahui posisi pasukan berada. Dengan cara ini maka kita bisa mengetahui mana teman mana lawan untuk menghindari salah target, ataupun menetukan pergerakan pasukan.   
  2.         Navigasi GPS banyak juga digunakan sebagai alat navigasi seperti kompas. Beberapa jenis kendaraan    telah dilengkapi dengan GPS untuk alat bantu nivigasi, dengan menambahkan peta, maka bisa digunakan untuk memandu pengendara, sehingga pengendara bisa mengetahui jalur mana yang sebaiknya dipilih untuk mencapai tujuan yang diinginkan. 
  3.          Sistem Informasi Geografis untuk keperluan Sistem Informasi Geografis, GPS sering juga diikutsertakan dalam pembuatan peta, seperti mengukur jarak perbatasan, ataupun sebagai referensi pengukuran.  
  4.             Sistem pelacakan kendaraan, kegunaan lain GPS adalah sebagai pelacak kendaraan, dengan bamtuan GPS pemilik kendaraan/pengelola armada bisa mengetahui ada dimana saja kendaraannya/aset bergeraknya berada saat ini. 
  5.          Pemantau gempa, saat ini, GPS dengan ketelitian tinggi bisa digunakan untuk memantau pergerakan tanah, yang ordenya hanya mm dalam setahun. Pemantauan pergerakan tanah berguna untuk memperkirakan terjadinya gempa, baik pergerakan vulkanik ataupun tektonik
Kekurangan GPS 
·                          Penggunaan GPS untuk mengetahui posisi yang mengandalkan setidaknya tiga satelit ini tidak selamanya akurat. Terkadang, dibutuhkan satu satelit untuk memperbaiki sinyal yang diterima.Ketidakakuratan posisi yang ditunjukkan GPS ini dipengaruhi oleh posisi satelit yang berubah dan adanya proses sinyal yang ditunda.
·         Kecepatan sinyal GPS ini juga seringkali berubah karena dipengaruhi oleh kondisi atmosfer yang ada.
·         Sinyal GPS mudah berinteferensi dengan gelombang elektromagnetik lainnya. 

      Kesimpulan :
  1.    Telematika sudah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia, bahkan menjadi komoditas industri, bisnis informasi, media dan telekomunikasi,
  2.      Perubahan (kemajuan) dalam teknologi telematika telah mentransformasikan pola ekonomi, pola hidup dan cara melakukan bisnis secara signifikan,
  3.    Pemanfaatan internet dalam e-Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi bisnis dan memberikan kemudahan dalam melakukan diversifikasi kebutuhan,
  4.      Pemanfaatan internet dalam e-Government juga telah terbukti dapat meningkatkan kinerja pemerintah didalam penyediaan informasi dan penyelenggaraan layanan kepemerintahan kepada masyarakat dan kalangan bisnis,
  5.      Pemanfaatan internet dalam e-Health, e-Education, dan lain-lain secara nyata telah memberikan nilai tambah bagi masyarakat,
  6.     Pengaruh lebih jauh perkembangan telematika berimplikasi pada transformasi pola ekonomi yang semula berorientasi pada “Supplier” kearah “Konsumen”,
  7.      Konsumen secara mudah dapat melakukan pencarian dan perbandingan untuk mendapatkan produk berkualitas tinggi dan dengan harga kompetitif. Perkembangan telematika juga mempengaruhi pola dan fungsi pemerintah, dari semula bersifat memiliki, mengembangkan dan mengoperasikan industri, berubah menjadi penentu kebijakan, pemberi regulasi, pemantau dan pendorong perkembangan sektor industri.
  •         Contoh Penggunaan Telematika Yang Strategis Di Bidang Pemerintahan
                Telematika sebagai pendukung untuk terus bergerak maju suatu bangsa memiliki rencana strategis yang sering kita sebut dengan “BLUE PRINT”. Di tingkat tertinggi, seharusnya President Republik Indonesia, menetapkan “Blue Print Telematika Nasional”. Meski sifatnya global dan macro, tapi harus jelas & dapat dimengerti oleh semua Departemen dan Kementerian, Pejabat Tinggi dan semua Lembaga Negara,
apa yang ingin dicapai dengan cara apa dan mana yang menjadi prioritas utama. Jelas pula pembagian tanggung jawabnya, besarnya dana yang diperlukan dan apa peran masyarakat dan komunitas Telematika dalam pelaksanaannya.

             Dari blue print tingkat nasional ini, kemudian masing-masing departemen dan kementerian, lembaga-lembaga dan pemerintah daerah, menguraikannya menjadi rencana strategis masing2. Selanjutnya disusun jadi rencana kerja yang terperinci, tapi hasil akhirnya tetap mengacu pada Blue Print Telematika Nasional.
Seperti sebuah Piramid, direncanakan dari atas kebawah, kemudian dilaksanakan pembangunannya dari bawah keatas. Saat ini blue print telematika dibuat oleh semua-nya saja. Masing-masing Departemen dan Kementerian serta Lembaga membuat blue print, malah mungkin setiap Propinsi dan di Ibu Kota dan Kota Besar, maupun  ditingkat  Kabupaten, membuat blue print Telematika. Blue print dan rencana kerja dari masing-masing bagian itu belum tentu saling berkesinambungan.

          Parahnya lagi sebagian sudah mulai direalisasikan. Nilai dana yang tersedia pun cukup besar, ditambah lagi dengan berbagai bantuan luar negeri, berupa grant maupun pinjaman. Cara merealisasikannya dengan berbagai kajian, pelatihan dan sosialisasi, atau dibuat aplikasi-aplikasi yang saling terlepas, sehingga meski sudah banyak memakan biaya, tenaga dan waktu, hasilnya masih berupa kesimpulan, kertas kerja atau penerapan di satu daerah saja dan banyak yang kurang nyata manfaatnya. Kami harapkan Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mencanangkan “Blue Print Telematika Nasional” sehingga semua usaha yang sedang dan akan dilaksanakan semakin jelas tujuan akhirnya.

Sementara itu mass media yang juga bagian dari Telematika, dapat mencari dan memberitakan secara jelas dan lugas, mana yang patut kita tegur karena kurang berhasil. tapi juga menyebar luaskan berita-berita menggembirakan mengenai hasil kerja nyata dan berhasil memuaskan, dibidang Telematika di indonesia.

 
*sumber : http://cutezzblog.blogspot.com/2012_10_01_archive.html
               http://www.realta.co.id/blog/blue-print-telematika-indonesia.html

Rabu, 16 Mei 2012

Ancaman computer dan internet




Ketika Anda mendapati komputer Anda tidak bekerja sebagaimana mestinya, misalnya komputer lambat, hang, data yang dicari hilang, tampilan yang mengganggu ketika sedang bekerja, Anda mungkin berkesimpulan komputer Anda terkena virus. Sebenarnya ada berbagai ancaman yang mengincar saat Anda bekerja dengan komputer dan internet. Ancaman ini dapat merusak data, komputer, bahkan mencuri data penting.
Pengancam keamanan tidak hanya virus. Mungkin ada beberapa istilah yang pernah Anda dengar tetapi masih belum mengetahui apa maksudnya. Berikut penjelasan tentang hal-hal yang dapat mengancam komputer atau mengambil data penting Anda.
Adware
Ini merupakan sebuah program yang akan menampilkan iklan pada komputer. Akan mengganggu karena adware umumnya akan memakai sumber daya dari komputer, akibatnya komputer berjalan lambat. Ada juga jenis adware yang muncul secara pop-up yang dapat mengganggu saat Anda sedang bekerja.
Brute Force
Merupakan kegiatan untuk membobol password dengan cara mengkombinasikan angka dan huruf secara berurutan. Sangat berbahaya jika dengan teknik ini, orang yang tidak berhak berhasil mengetahui password Anda kemudian disalahgunakan. Untuk mengatasi masalah ini, ada baiknya password yang digunakan tidak hanya terdiri dari angka dan huruf tetapi juga terdiri dari simbol seperti $, #, &, dan lainnya.
DDoS
Merupakan kepanjangan dari Distributed Denial of Service, dimana sebuah server atau komputer diserang dengan dihujani kiriman data dalam ukuran yang sangat besar oleh banyak komputer secara bersamaan. Akibatnya komputer tersebut sulit diakses atau rusaknya perangkat keras karena tidak mampu menampung kiriman data yang sangat besar.



Exploit
Yaitu sebuah aplikasi yang berusaha mencari dan menyerang kelemahan dari sistem untuk mendapatkan akses atau dengan tujuan menginfeksi sistem atau komputer.
Fake Antivirus
Cara kerjanya adalah dengan membuat seolah-olah komputer terkena virus dan menyarankan untuk membeli antivirus untuk mengatasi virus tadi.
Hoax
Yaitu berita bohong yang biasa disebarkan melalui email atau website. Efeknya adalah kepanikan atau banyak pembacanya yang tertipu. Akibat lainnya adalah memberatkan jaringan internet karena pesan berantai dari berita bohong tersebut yang disampaikan ke orang lain.
Keylogger
Merupakan salah satu ancaman yang cukup berbahaya. Keylogger akan merekam inputan yang dimasukkan lewat keyboard untuk disimpan atau dikirimkan ke seseorang yang biasanya digunakan untuk tujuan yang tidak baik. Hal ini khususnya harus diwaspadai apabila Anda memasukkan password di tempat-tempat umum seperti warnet. Password yang Anda masukkan melalui keyboard dapat diketahui dan bisa saja digunakan untuk tujuan yang tidak baik.
Salah satu cara terhindar dari keylogger adalah dengan menggunakan On Screen Keyboard saat harus menginput password. On Screen Keyboard bisa dijalankan dari dari program Windows yang berada pada Program| Accessories| Accessbility atau dengan mengetikkan “osk” dari Start| Run pada Operating System Windows.




Malware
Biasanya terdapat pada bootsector pada harddisk, kemudian mengubah program yang pertama kali dijalankan. Sistem yang biasanya terkena dampaknya pertama kali adalah Sistem Operasi. Infeksi pada Sistem Operasi ini memudahkan malware untuk menyebarkan diri atau menyebarkan virus pada media penyimpanan seperti CD ROM atau Flash Disk.
Phising
Adalah bentuk penipuan di internet dengan membuat seseorang mau memberikan informasi penting yang tidak berhak diketahuinya. Misalnya, dengan membuat sebuah website yang mirip dengan website sebuah bank. Seorang korban tidak menyadari dia telah tertipu kemudian memasukkan password yang setealh diketahui oleh si pembuatnya dapat saja digunakan untuk menguras tabungan korban.
Rootkit
Yaitu program yang bertujuan menyembunyikan program lain yang berjalan. Biasa digunakan untuk menyebarkan malware, virus, atau keylogger.
Spam
Memaksudkan email yang tidak diharapkan. Biasanya merupakan email iklan atau menjadi pancingan agar seseorang mengunjungi website tertentu yang sebenarnya merupakan phising atau untuk menyebarkan malware. Pesan yang dikirimkan bisa saja dalam jumlah banyak sehingga menghabiskan waktu untuk menghapusnya.
Spyware
Merupakan program yang berfungsi untuk memata-matai pengguna dengan tujuan mendapatkan informasi penting seperti nomor kartu kredit, PIN atau password yang dapat merugikan korban karena bocornya informasi tersebut.


Trojan
Bertindak seolah-olah dirinya dalah program baik yang dapat digunakan untuk membantu pekerjaan pengguna. Tetapi, sebenarnya di dalamnya terdapat fungsi yang membahayakan sistem secara keseluruhan atau untuk mencuri informasi rahasia. Trojan mudah menyebar ke komputer lain.
Worm
Adalah malware yang dapat menggandakan diri kemudian mengirimkan hasil penggandaan dirinya melalui jaringan tanpa harus ada aktivitas tertentu yang dilakukan user. Worm dapat berbahaya karena dapat menjadi pintu masuk bagi virus, malware atau program merusak lainnya.

Senin, 09 April 2012

Bab 10. Model pengembangan stándar profesi MODEL PENGEMBANGAN STANDAR PROFESI PERBANDINGAN ANTARA AMERIKA & EROPA



BAB I
DEFINISI PROFESI
1.1. Definisi Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.

Beberapa pengertian profesi
1. Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.

2. Schein E. H (1962)
Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.

3. Hughes,E.C ( 1963 )
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain (pasien).

1.2. Klasifikasi Profesi
A. Ciri-ciri Organisasi Profesi
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1.Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama

2.Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi

3.Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Ciri-ciri profesi menurut Winsley,(1964 ):

1. Didukung oleh badan ilmu ( body of knowledge ) yang sesuai dengan bidangnya, jelas wilayah kerja keilmuannya dan aplikasinya.

2.Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus menerus dan bertahap

3.Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan

4.Peraturan dan ketentuan yag mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi

Dikatakan juga oleh Shortridge,L.M ( 1985 ),Ciri-ciri profesi esensial suatu profesi adalah sbb:

1.Berorientasi pada pelayanan masyarakat

2.Pelayanan keperawatan yang diberikan didasarkan pada ilmu pengetahuan

3.Adanya otonomi

4.Memiliki kode etik

5. Adanya organisasi profesi.

Secara umum ada 3 ciri yang disetujui oleh banyak penulis sebagai ciri sebuah profesi. Adapun ciri itu ialah:

1.Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker, farmasi, arsitektut untuk Indonesia. Di berbagai negara, pengacara diwajibkan menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.

2.Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, pengrajin meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun pada pelatihan dokter atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja komponen intelektual yang dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik profesional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.

3.Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi; hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh seorang pakar permainan caturmisalnya. Bertambahnya jumlah profesi dan profesional pada abad 20 terjadi karena ciri tersebut. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis kompleks memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi enersi memerlukan aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan modal memerlukan tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis dan keuangan. Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan intelektual yang ekstensif.

Di samping ketiga syarat itu ciri profesi berikutnya. Ketiga ciri tambahan tersebut tidak berlaku bagi semua profesi. Adapun ketiga ciri tambahan tersebut ialah:

4.Adanya proses lisensi atau sertifikat. Ciri ini lazim pada banyak profesi namun tidak selalu perlu untuk status profesional. Dokter diwajibkan memiliki sertifikat praktek sebelum diizinkan berpraktek. Namun pemberian lisensi atau sertifikat tidak selalu menjadikan sebuah pekerjaan menjadi profesi. Untuk mengemudi motor atau mobil semuanya harus memiliki lisensi, dikenal dengan nama surat izin mengemudi. Namun memiliki SIM tidak berarti menjadikan pemiliknya seorang pengemudi profesional. Banyak profesi tidak mengharuskan adanya lisensi resmi. Dosen di perguruan tinggi tidak diwajibkan memiliki lisensi atau akta namun mereka diwajibkan memiliki syarat pendidikan, misalnya sedikit-dikitnya bergelar magister atau yang lebih tinggi. Banyak akuntan bukanlah Certified Public Accountant dan ilmuwan komputer tidak memiliki lisensi atau sertifikat.

5.Adanya organisasi. Hampir semua profesi memiliki organisasi yang mengklaim mewakili anggotanya. Ada kalanya organisasi tidak selalu terbuka bagi anggota sebuah profesi dan seringkali ada organisasi tandingan. Organisasi profesi bertujuan memajukan profesi serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Peningkatan kesejahteraan anggotanya akan berarti organisasi profesi terlibat dalam mengamankan kepentingan ekonomis anggotanya. Sungguhpun demikian organisasi profesi semacam itu biasanya berbeda dengan serikat kerja yang sepenuhnya mencurahkan perhatiannya pada kepentingan ekonomi anggotanya. Maka hadirin tidak akan menjumpai organisasi pekerja tekstil atau bengkel yang berdemo menuntut disain mobil yang lebih aman atau konstruksi pabrik yang terdisain dengan baik.

6.Otonomi dalam pekerjaannya. Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya. Di berbagai profesi, seseorang harus memiliki sertifikat yang sah sebelum mulai bekerja. Mencoba bekerja tanpa profesional atau menjadi profesional bagi diri sendiri dapat menyebabkan ketidakberhasilan. Bila pembaca mencoba menjadi dokter untuk diri sendiri maka hal tersebut tidak sepenuhnya akan berhasil karena tidak dapat menggunakan dan mengakses obat-obatan dan teknologi yang paling berguna. Banyak obat hanya dapat diperoleh melalui resep dokter.

BAB II
STANDAR PROFESI DI AMERIKA & EROPA

2.1. Standar Profesi di Amerika & Eropa
2.1.1. Pustakawan dan Konsep Negara Modern
Satu hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan (bibliographist) dan ahli pengarsipan (archieving specialist) mulai berkembang pada masa itu.
Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum. Umumnya gelarnya berupa MLS atau MLIS (Master of Library and Information Science). Pendidikan jenjang S2 ini ditempuh selama dua tahun. Sistem pendidikan yang seperti ini sangat kondusif untuk menciptakan spesialisasi dalam profesi pustakawan itu sendiri, yang tidak hanya mampu membuat dan menyusun katalog namun juga memiliki pengetahuan khusus di bidang tertentu, misalnya pustakawan yang juga memiliki pengetahuan di bidang hukum.

Untuk memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.

2.1.2. Relasi Pustakawan dengan Staf Teknis dan Profesi yang Didukungnya

Sementara itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan ahli-ahli yang berfungsi sebagai staf teknis perpustakaan. Umumnyam mereka memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknologi Informasi.
Mereka staf teknis dan bukan pustakawan.

Hal ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis.

Perbedaan lainnya juga terletak pada relasi antara pustakawan dengan profesi yang didukungnya. Sebagai contoh, pustakawan yang bekerja di universitas memiliki kontribusi bagi dunia akademik dengan melakukan riset-riset. Misalnya, riset mengenai efektivitas perkuliahan. Selain itu, mereka juga mengenalkan ilmu keperpustakaan kepada mahasiswa melalui kurikulum dengan menyediakan satu sesi di setiap mata kuliah untuk berdiskusi megnenai akses informasi. Pustakawan mempresentasikan dan berdiskusi megnenai bagaimana menggunakan layanan perpustakaan dan menggunakan alat-alat yang disediakan untuk mencari informasi yang dibutuhkan serta etika akademis dalam mengutip tulisan orang lain. Selain itu, juga disediakan panduan online yang diintegrasikan dengan situs mata kuliah tersebut.

Contoh lainnya adalah hubungan profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika Serikat bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materi-materi, metode-metode dan bahkan hal-hal mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik.

Profesi pustakawan hukum pun seyogyanya dapat melakukan riset yang dapat berkontribusi bagi profesi hukum. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi dan kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar pustakawan dengan profesi yang didukungnya, misalnya dalam dunia akademik, menjadi setara.


2.1.3. Komunitas Pustakawan yang Kritis
Hal yang menarik lainnya adalah komunitas pustakawan di Amerika Serikat yang sangat kritis terhadap perkembangan yang bisa berdampak pada perpustakaan dan profesinya. Komunitas pustakawan di Amerika Serikat terlibat aktif dalam gerakan akses terbuka terhadap informasi. Perpustakaan berfungsi sebagai penghubung dan penyedia informasi yang lebih murah bagi publik.

Mereka bekerja dengan para akademisi dan organisasi-organisasi penting. Salah satunya, adalah advokasi kepada para akademisi untuk tidak mempublikasikan tulisannya melalui penerbit-penerbit yang mahal. Sebaliknya, mereka mendorong pendirian penerbit-penerbit di universitas-universitas dan menerbitkan tulisan-tulisan para dosennya sendiri. Hal ini merupakan upaya untuk menyediakan tulisan akademik dengan harga yang lebih murah.

Selain itu, komunitas pustakawan juga terlibat dalam advokasi hak cipta. Misalnya, menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak penulis terutama dalam penandatangan kontrak dengan penerbit. Di Amerika Serikat, penerbit umumnya memasukkan pasal yang mengharuskan penulis untuk membayar mereka untuk melakukan distribusi karyanya di lingkungan pengajarannya. Komunitas pustakawan melakukan advokasi kepada penulis untuk meminta pasal ini dihapus sehingga distribusi karya yang diterbitkan kepada lingkungan ajarannya tidak dikenakan biaya.

Komunitas pustakawan juga mengadvokasikan posisi dan pandangan mereka terhadap UU Hak Cipta. Misalnya, hak untuk membuat duplikat tambahan untuk perpustakaan dari bahan-bahan yang diperuntukan untuk kepentingan penyimpanan. UU Hak Cipta Amerika Serikat membolehkan untuk membuat micro film dari koran-koran lokal atau bahan-bahan yang sudah jarang ditemukan dibolehkan untuk kepentingan penyimpanan. Namun demikian, komunitas pustakawan di Amerika Serikat berpandangan, perpustakaan memiliki hak untuk membuat duplikasi tambahan dari micro film yang sudah dibuat untuk kepentingan penyimpanan itu. Komunitas pustakawan di Amerika Serikat juga menentang privatisasi informasi yang diatur dalam WTO.

Komunitas pustakawan ini memiliki organisasi yang efisien. Biaya keanggotaan digunakan untuk membiayai staff dalam skala kecil di Washington DC. Visinya adalah untuk melindungi kepentingan perpustakawan. Fokus pekerjaan mereka adalah isu-isu yang berdampak pada perpustakaan, hak cipta. Selain melakukan kegiatan di atas, mereka juga seringkali melakukan presentasi di hadapan kongres agar mengetahui isu-isu yang dihadapi oleh para pustakawan. Mereka juga aktif bila ada kebijakan nasional yang melanggar hak untuk memperoleh informasi demi alasan keamanan nasional. Sebuah kisah yang seharusnya menginspirasi profesi pustakawan di Indonesia.

BAB 9 - ASPEK BISNIS DIBIDANG TEKNOLOGI INFORMASI -


Bidang Teknologi Informasi memberi prospek pada bangsa Indonesia yang tengah dilanda krisis ekonomi. Industri lain saat ini ditandai dengan pemogokan buruh, pemungutan liar, dan gangguan fisik lainnya. Untuk itu bisnis Teknologi Informasi atau bisnis lain yang didukung oleh Teknologi Informasi perlu mendapat perhatian yang khusus karena sifatnya yang strategis bagi bangsa Indonesia.

Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).

Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.

Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.

Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:

Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
Teknologi (Non-Ekonomi)
Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)


Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bukti diri

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
Izin Domisili
Izin Gangguan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

Draft Kontrak Kerja IT

Masa Percobaan, Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja, Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
Bentuk Perjanjian Kerja, Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Isi Perjanjian Kerja, Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu, Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
Penggunaan Perjanjian Kerja, Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Uang Panjar, Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

http://sumartiningsih01.blogspot.com/2012/03/bab-9-aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html

BAB 8 - RUU ITE -



BAB VIII

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38

(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.

(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


BAB IX

PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 40

(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.

(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.

(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.

(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.


http://gudanginformasipengetahuan.blogspot.com/2009/07/isi-uu-ite-bab-8-9.html

BAB 7 - PERATURAN DAN REGULASI " KETERBATASAN UU TELEKOMUNIKASI " -



Secara definisi kata-katanya :
Informasi Elektronik sendiri secara definisinya adalah satu atau sekumpulan data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat Elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh Orang yang mampu memahaminya.

Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media Elektronik lainnya

Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi

Jadi, Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik adalah adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Tentang UU ITE
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik )adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI.
Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Salah satu UU yang berhubungan dengan pengaturan penggunaan teknologi informasi yaitu UU N0.36. Isi dari UU No.36 adalah apa arti dari telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, pengamanan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari pengguanaan telekomunikasi, yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Teknologi informasi sangatlah berpengaruh besar untuk negara kita,di lihat dari segi kebudayaan , kita bisa memperkenalkan budaya – budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat.
jadi menurut saya UU ini belum sepenuhnya dapat mengatur penggunaan teknologi informasi karena kebebasan yang dimiliki dari setiap individu yang tidak bida dikontrol dan juga tidak bisa dilihat dari segi negatif”y saja banyak juga segi positif dari penggunaan teknologi informasi seperti dapat”y memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asin.

Pasal 32: Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia.
Pasal 33: Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?).
Pasal 35: Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?).

Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 Milliar rupiah. Di Indonesia, masalah tentang perlindungan konsumen,privasi,cybercrime,muatan online, digital copyright, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, masalah spam dan online dispute resolution belum mendapat tanggapan dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

http://sumartiningsih01.blogspot.com/2012/03/bab-7-peraturan-dan-regulasi.html

BAB 6 - PERATURAN DAN REGULASI " UU NO 19 TENTANG HAK CIPTA -



Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengalami banyak perubahan dari naskah awal yang disampaikan Pemerintah ke DPR RI. Perubahan paling signifikan ada pada Bab tentang Perbuatan Yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Rumusan Terbaru RUU ITE ini sudah lebih mengacu pada Convention on Cyber Crime, Budhapest, 2001.

Berikut Naskah Lengkap RUU ITE hasil Panja.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu diperlukan langkah konkret dalam bentuk peraturan perundang-undangan;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), electronic mail, telegram, telex, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.

4. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penanda tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan elektronik.

8. Lembaga sertifikasi keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam transaksi elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
15. Penerima adalah subjek hukum yang menerima informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau sistem elektronik lainnya.
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan/atau swasta.
22. Orang adalah orang perseorangan baik warga negara Indonesia, warga negara asing maupun badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2

Undang-undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuannya di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi secara seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;
Rumusan Tambahan dari FPDIP
e. mempercepat tercapainya keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi dalam rangka menghadapi perkembangan Teknologi informasi dunia.
Rumusan Tambahan dari FPPP
f. mewujudkan tercapainya keadilan sosial dan kepastian hukum.
Rumusan Tambahan dari F-PKB
g. memberi rasa aman, dan adanya kepastian hukum bagi pengguna dan pemanfaat teknologi informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5

(1) Informasi dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
(4) Ketentuan mengenai informasi dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat-surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
b. surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang mengharuskan dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dija¬min keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7

Setiap orang yang menyatakan hak, memper¬kuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk meneri¬ma informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.

Pasal 9

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10

(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.

(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik
Pasal 13

(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan elektronik dengan pemilik tanda tangan elektronik yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia
b. Penyelenggara sertifikasi elektronik asing
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektornik Asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.

Pasal 14

(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:

a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 15

(1) Setiap Penyelenggara sistem elektronik wajib menyelenggarakan Sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) atau kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pengguna sistem elektronik.

Pasal 16

(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh Undang-Undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem eletronik wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratam minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara¬an sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17

(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelengaraan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud ketentuan pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam Perjanjian elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.
(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19

Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.

Pasal 20

(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21

(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
d. Apabila kerugian transaksi disebabkan gagal beroperasinya Agen elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen elektronik.
e. Apabila kerugian transaksi disebabkan gagal beroperasinya Agen elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, menjadi tanggung jawab pengguna tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) atau kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pengguna sistem elektronik.

Pasal 22

(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK PRIBADI
Pasal 23

(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain adalah pemerintah dan / atau masyarakat.
(5) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan nama domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih pengelolaan nama domain tersebut.
(6) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

(1) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang dilanggar hak-haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 26

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak:

(1) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
(2) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
(3) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
(4) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
(5) menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
(6) menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakan tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
(7) mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (cyber stalking).

Pasal 27

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau dengan melawan hukum:
(1) mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
(2) mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik.
(3) mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan (security measure)

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke dan didalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Dikecualikan dari ayat (1) adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan menyembunyikan suatu Informasi dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik;
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak;
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 30

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 31

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum:
(1) Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan atau dengan kata lain menyediakan:
a. Suatu perangkat baik perangkat keras maupun perangkat lunak (program komputer) yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk tujuan memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30;
b. Password komputer, Kode akses atau hal-hal yang serupa dengan itu yang ditujukan agar sistem elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30;
(2) Memiliki hal-hal yang disebutkan dalam ayat (1) butir a dan b di atas dengan tujuan tujuan memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30;
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian sistem elektronik, untuk perlindungan sistem elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 32

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektornik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 33

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 31 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pasal 34

Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 33 di luar wilayah Indonesia terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 35

(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan Teknologi informasi yang menimbulkan kerugian.

(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.

Pasal 36

(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 37

(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38

(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan sistem elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 39

Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.

Pasal 40

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
b. memanggil setiap orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan undang-undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau badan usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan undang-undang ini.
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan undang-undang ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang ini;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan undang-undang ini sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(3) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan pengadilan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
(5) Dalam rangka mengungkap tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.

Pasal 41

Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan undang-undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dan ayat (14) dan pasal 5 ayat (1) sampai dengan (3)

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (7) diancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 43

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 44

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
(3) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(4) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 45

Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 33, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah).

Pasal 47

(1) (Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 ditujukan terhadap komputer dan/atau Sistem Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik diancam dengan pidana Pokok ditambah seper tiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 ditujukan terhadap komputer dan/atau Sistem Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau Badan Strategis termasuk dan tidak terbatas pada Lembaga Pertahanan, Bank Sentral, Perbankan, Keuangan, Lembaga Internasonal, Otoritas Penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman Pidana Pokok masing-masing Pasal ditambah dua per tiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dilakukan oleh Korporasi diancam dengan pidana pokok ditambah dua per tiga.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49

(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal ……………………………………….

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …

http://bangungunanto.wordpress.com/2012/03/30/peraturan-dan-regulasi-ruu-ite/